Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Intoleransi di Sukabumi

Aryafdillahi HS
Selasa 01 Juli 2025, 11:59 WIB
Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

LABVIRAL.COMKementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun regulasi khusus terkait keberadaan dan pengelolaan rumah doa. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kerukunan dan mencegah terulangnya insiden intoleransi seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.

Peristiwa tersebut melibatkan perusakan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu. Kemenag menilai, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi celah yang harus segera diisi.

PBM selama ini hanya mengatur pendirian tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Rumah doa yang bersifat privat atau terbatas belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Mulai Jalan Juli 2025, Fokus Didik Anak dari Keluarga Miskin

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, mengatakan istilah “rumah doa” memang sering digunakan, terutama oleh kalangan Gereja Pentakostal dan Injili. Namun, tidak ada kerangka hukum formal yang mengaturnya.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema: di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ‘ekspresinya bersinggungan’ dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum). Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas Gus Adib, Selasa (1/7/2025).

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) lintas agama dengan melibatkan MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pemahaman dan penggunaan istilah rumah doa memang tidak seragam.

Baca Juga: BNPB Catat Sejumlah Bencana Alam di Akhir Juni 2025, Warga Diimbau Tetap Waspada

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.

Terkait kasus di Sukabumi, Gus Adib menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya adalah tempat produksi jagung dan ayam, yang sejak April 2025 mulai difungsikan sebagai ruang ibadah. Meskipun warga telah menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas tetap berlanjut dan memicu ketegangan yang berujung perusakan.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Kepala PKUB.

Baca Juga: IKA UNPAD dan BAZNAS Jalin Kolaborasi Bangun Unit Pengumpul Zakat Alumni

Rancangan aturan baru ini nantinya akan mencakup aspek definisi, klasifikasi, pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan dengan lingkungan sekitar. FKUB akan difungsikan lebih aktif sebagai jembatan dialog dan penyelesaian konflik berbasis keyakinan.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan semangat toleransi,” ujar Gus Adib, yang juga dikenal sebagai tokoh penggerak perdamaian dan mantan Katib Syuriah PCI NU Australia–New Zealand 2010–2014.

Ia menegaskan, Kementerian Agama berkomitmen menjadi pengayom bagi seluruh umat beragama dan terus menjaga hak beribadah sebagai amanat konstitusi. Dalam waktu dekat, PKUB juga akan meluncurkan sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan bernama EWS (Early Warning System), sebagai bentuk penguatan pencegahan.

“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang terus berupaya menebarkan rukun dan damai, respon cepat dari Bapak Gubernur Jabar serta semua warga Indonesia karena menjaga rukun dan damai adalah tugas universal kita bersama,” tandasnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini