Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Intoleransi di Sukabumi

Aryafdillahi HS
Selasa 01 Juli 2025, 11:59 WIB
Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

LABVIRAL.COMKementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun regulasi khusus terkait keberadaan dan pengelolaan rumah doa. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kerukunan dan mencegah terulangnya insiden intoleransi seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.

Peristiwa tersebut melibatkan perusakan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu. Kemenag menilai, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi celah yang harus segera diisi.

PBM selama ini hanya mengatur pendirian tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Rumah doa yang bersifat privat atau terbatas belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Mulai Jalan Juli 2025, Fokus Didik Anak dari Keluarga Miskin

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, mengatakan istilah “rumah doa” memang sering digunakan, terutama oleh kalangan Gereja Pentakostal dan Injili. Namun, tidak ada kerangka hukum formal yang mengaturnya.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema: di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ‘ekspresinya bersinggungan’ dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum). Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas Gus Adib, Selasa (1/7/2025).

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) lintas agama dengan melibatkan MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pemahaman dan penggunaan istilah rumah doa memang tidak seragam.

Baca Juga: BNPB Catat Sejumlah Bencana Alam di Akhir Juni 2025, Warga Diimbau Tetap Waspada

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini