Ia menegaskan bahwa peserta yang mundur wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi agar posisi tersebut bisa digantikan oleh peserta dari urutan berikutnya.
“Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” papar Wawan.
Baca Juga: Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Intoleransi di Sukabumi
Selain itu, peserta wajib bersedia menerima segala konsekuensi hukum dari peraturan yang berlaku. Bila terbukti memberikan data palsu dalam proses pendaftaran maupun pemberkasan, kelulusan peserta dapat dibatalkan dan statusnya sebagai PPPK dapat dicabut.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.***