Kemenag Rumuskan Aturan Baru Demi Tingkatkan Peran Penyuluh Agama

Aryafdillahi HS
Kamis 26 Juni 2025, 14:41 WIB
Kemenag Rumuskan Aturan Baru Demi Tingkatkan Peran Penyuluh Agama (Sumber : Dok. Kemenag)

Kemenag Rumuskan Aturan Baru Demi Tingkatkan Peran Penyuluh Agama (Sumber : Dok. Kemenag)

LABVIRAL.COMKementerian Agama (Kemenag) sedang merancang dan merevisi regulasi baru untuk memperkuat posisi serta memperluas peran para penyuluh agama di seluruh Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjawab dinamika sosial dan keagamaan yang kian kompleks.

Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2025 Nasional yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Direktorat Urais dan Bina Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.

“Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi penyuluh dalam menjalankan tugas-tugas kepenyuluhan secara profesional dan terukur. Bukan hanya untuk Penyuluh Agama Islam, tapi juga mencakup penyuluh agama lainnya,” ujarnya di hadapan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Warga Muara Angke Terima Bantuan Kemensos Usai Banjir Rob Genangi Permukiman

Jamal menjelaskan bahwa beberapa regulasi tengah dipersiapkan, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk PNS, serta Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) untuk penyuluh berstatus P3K.

“RPMA tersebut sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, Kemenpan RB, dan BKN bersama-sama dengan perwakilan unsur Ditjen Bimas Agama lainnya. Saat ini sedang proses administrasi usulan tandatangan oleh Menteri Agama. RPMA ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 9 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Sementara RKMA kita siapkan khusus untuk penyuluh P3K, karena PMA hanya mengatur PNS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan dijadikan dasar untuk menyusun formasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam yang rencananya dimulai dalam pekan ini. “Kita akan menghitung kebutuhan riil penyuluh berdasarkan data umat, ragam permasalahan, dan luas wilayah binaan,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu 18 Kejadian Bencana di Sejumlah Wilayah Indonesia

Dari pemetaan awal, kebutuhan ideal untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam diperkirakan mencapai sekitar 71 ribu orang untuk menjangkau 177 juta jiwa penduduk usia 5 hingga 50 tahun, dengan satu penyuluh membina sekitar 2.400 orang. Angka ini jauh lebih besar dari jumlah penyuluh yang tersedia saat ini.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini