LABVIRAL.COM - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi publik tahun 2025. Persiapan tersebut diawali dengan rapat asistensi bersama satuan kerja terkait, yang digelar di ruang rapat Kantor Pusat Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (1/7/2025).
Monev akan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dan seluruh satuan kerja diminta untuk melengkapi data dengan tenggat waktu pengumpulan maksimal pada 15 Juli 2025.
Pada tahun sebelumnya, Kemenag berhasil menduduki peringkat ke-28 nasional dengan raihan skor 94,52. Atas capaian itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan apresiasi, khususnya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Menurut Fauzin, peran UKPBJ sangat krusial karena informasi pengadaan menyumbang sekitar 30 persen dalam penilaian KIP. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai pengadaan adalah hal yang paling sering ditanyakan masyarakat.
Baca Juga: Trenggalek Diterjang Rentetan Bencana, Pemulihan Masih Berlangsung
“Setiap ada pekerjaan pembangunan fisik, wajib ada publikasi. Misalnya, papan informasi proyek yang memuat nilai pembangunan dan rincian masa pelaksanaan. Itu salah satu bentuk transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui,” tuturnya.
Fauzin mengajak seluruh satuan kerja agar tak hanya mempertahankan capaian, tetapi juga meningkatkannya. “Skor 94,52 pada tahun 2024 adalah hasil kerja keras kita semua. Tahun ini, target kita adalah melampaui angka tersebut,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat secara langsung menyampaikan laporan KIP. Menurutnya, kehadiran menteri akan membawa dampak positif terhadap nilai penilaian jika dibandingkan dengan presentasi oleh pejabat eselon I atau II.
Baca Juga: Lebih dari 17 Ribu Pelamar Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Syafruddin Banderung, menekankan bahwa seluruh layanan informasi publik Kemenag harus informatif dan sesuai regulasi.
“Sebagai lembaga publik, kita wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Jika tidak, berpotensi menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Monev KIP 2025 menjadi alat penting dalam mengukur komitmen Kemenag terhadap keterbukaan dan pelayanan publik yang akuntabel. “Keterbukaan informasi publik adalah amanat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan ketentuan tersebut agar tidak terjadi misleading,” pungkasnya.***