LABVIRAL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II melakukan pendalaman terkait potensi pelanggaran persaingan usaha atas dugaan pengoplosan beras di Lampung.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Ia mengatakan, sampel beras hasil oplosan produsen juga tertemukan pada wilayah Lampung. Oleh karena itu pihaknya segera bergerak melakukan pendalaman dan pengawasan pada komoditas tersebut.
“Terkait beras oplosan oleh produsen yang sampelnya kita temukan di Lampung. Saat ini kami masih akan terus dalami,” ujarnya, Rabu, 16, Juli 2025.
Baca Juga: Kunjungan Menkop Budi Arie Bawa Semangat Baru bagi UMKM dan Koperasi Babel
Sementara hasil pandangan awal. KPPU menilai perilaku pengoplosan beras berpotensi sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
“Kami juga akan dalami untuk potensi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 atas perilaku pengoplosan beras yang dilakukan produsen,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty menegaskan. Pihaknya akan memberikan sanksi terhadap produsen pelaku pengoplosan beras.
Baca Juga: PT Pusri Palembang Kembali Ukir Prestasi Lingkungan Lewat PROPER 2023–2024
Kemudian pihaknya bersama satgas pangan dan instansi terkait bakal melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut terkait dugaan pengoplosan beras.