LABVIRAL.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen semakin mengemuka dalam diskusi publik.
Dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui YouTube pada Senin (14/7), praktisi dan pemangku kebijakan, termasuk salah satunya Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS DPR RI, Askweni, menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang telah berusia 24 tahun ini.
“Latar belakang utama dari desakan ini adalah perubahan drastis dalam lanskap ekonomi, terutama dengan dominasi transaksi digital yang belum terakomodasi secara komprehensif dalam UU yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Serahkan Aset Negara Tak Terpakai ke Danantara
Beberapa isu krusial yang perlu menjadi fokus dalam revisi. Sorotan utama adalah perlunya kerangka hukum yang solid untuk melindungi konsumen dalam transaksi online, pentingnya harmonisasi dengan regulasi baru seperti UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta evaluasi dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar lebih efektif.
“Revisi ini bukan hanya tentang menambal sulam aturan lama, tetapi juga membangun fondasi hukum yang adaptif terhadap inovasi teknologi di masa depan,” ujarnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni menegaskan dukungan penuh dan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Konsumen. Ia memandang revisi ini sebagai sebuah keniscayaan untuk melindungi masyarakat di tengah tantangan era digital.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Biru, Kementerian BUMN Ajak Danareksa Garap Kawasan Pesisir
“Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah cara kita bertransaksi, dan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat,” ujar Askweni di Jakarta.