Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS

Aryafdillahi HS
Kamis 17 Juli 2025, 10:40 WIB
Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS (Sumber : Dok. PKS)

Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS (Sumber : Dok. PKS)

Menurut Askweni, urgensi ini diperkuat oleh data aduan konsumen yang terus meningkat, dengan lebih dari 10.000 laporan sejak tahun 2020, yang mayoritas bersumber dari sektor digital dan elektronik.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa kita membutuhkan pengaturan hukum yang jelas, terutama untuk transaksi lintas negara dan digital yang semakin masif,” tegasnya.

Baca Juga: BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan

Askweni memaparkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU di Komisi VI saat ini sedang giat mematangkan pembahasan. Draf RUU telah diperluas dari 15 menjadi 18 bab untuk mencakup isu-isu baru.

“Proses ini juga melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan akademisi, sebagai wujud komitmen terhadap pelibatan publik,” terang Askweni.

Revisi UU ini akan berfokus secara mendalam untuk memberikan jaminan keamanan atas data pribadi konsumen, menciptakan regulasi yang kuat untuk jual-beli online dan transaksi lintas negara, meningkatkan fungsi pengawasan oleh pemerintah, serta memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa agar lebih efektif dan berpihak pada konsumen.

Baca Juga: Tiga Terlapor Tak Hadir, Sidang KPPU Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama Ditunda

“Kami menerima masukan dari berbagai pihak. Perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan perlindungan data elektronik sangatlah penting. Apapun namanya, amandemen ataupun revisi, selama itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, kita akan dukung,” jelasnya.

Menutup pemaparannya, Askweni menegaskan kembali target Fraksi PKS untuk menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas pada tahun 2025. Ia berpandangan bahwa pada dasarnya semua masyarakat adalah konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan.

Untuk itu, Askweni memastikan pihaknya di Komisi VI DPR RI akan bekerja keras dan segera melakukan sinkronisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta pemerintah, dengan harapan besar agar RUU ini dapat dituntaskan dalam masa sidang sekarang.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini