LABVIRAL.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras di pasaran yang tidak sesuai label dan standar mutu. Dengan temuan ini, konsumen berhak melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung, serta melakukan class action,” kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.
Mufti menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara langsung aduan dari konsumen, baik yang ditujukan kepada pelaku usaha, produsen, distributor, agen, hingga pengecer. Ia juga meminta seluruh ritel supermarket membuka ruang pengaduan dan langsung melakukan uji timbangan serta uji kualitas di tempat.
Baca Juga: Kemendag Akui Tak Punya Dana Revitalisasi Pasar Tahun 2025, Anggaran Baru Diajukan untuk 2026
“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se-Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Di samping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oplosan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut izinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” tegas Mufti.
Mufti juga mengungkapkan dua kecurangan utama yang ditemukan dalam investigasi, yaitu pengurangan takaran dan kualitas beras. Banyak kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Ada pula beras biasa yang diklaim sebagai beras premium.
Praktik ini, menurut Mufti yang juga Waketum Kadin Indonesia, tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan jangka panjang serta memicu gejolak harga pasar. “Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat konsumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktik beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuan murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,” tukasnya.
Baca Juga: Erick Thohir dan Gubernur Jabar Sepakat Optimalkan Aset BUMN untuk Rakyat
Terkait hal ini, BPKN menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap produk beras. “Terlebih saat ini banyaknya kementerian dan lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,” ujarnya.