Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS

Aryafdillahi HS
Kamis 17 Juli 2025, 10:40 WIB
Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS (Sumber : Dok. PKS)

Era Digital Mendesak Revisi UU Perlindungan Konsumen, Askweni Tegaskan Komitmen Fraksi PKS (Sumber : Dok. PKS)

LABVIRAL.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen semakin mengemuka dalam diskusi publik.

Dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui YouTube pada Senin (14/7), praktisi dan pemangku kebijakan, termasuk salah satunya Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS DPR RI, Askweni, menyoroti urgensi pembaruan regulasi yang telah berusia 24 tahun ini.

“Latar belakang utama dari desakan ini adalah perubahan drastis dalam lanskap ekonomi, terutama dengan dominasi transaksi digital yang belum terakomodasi secara komprehensif dalam UU yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Serahkan Aset Negara Tak Terpakai ke Danantara

Beberapa isu krusial yang perlu menjadi fokus dalam revisi. Sorotan utama adalah perlunya kerangka hukum yang solid untuk melindungi konsumen dalam transaksi online, pentingnya harmonisasi dengan regulasi baru seperti UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta evaluasi dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar lebih efektif.

“Revisi ini bukan hanya tentang menambal sulam aturan lama, tetapi juga membangun fondasi hukum yang adaptif terhadap inovasi teknologi di masa depan,” ujarnya.

Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Askweni menegaskan dukungan penuh dan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Konsumen. Ia memandang revisi ini sebagai sebuah keniscayaan untuk melindungi masyarakat di tengah tantangan era digital.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Biru, Kementerian BUMN Ajak Danareksa Garap Kawasan Pesisir

“Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah cara kita bertransaksi, dan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat,” ujar Askweni di Jakarta.

Menurut Askweni, urgensi ini diperkuat oleh data aduan konsumen yang terus meningkat, dengan lebih dari 10.000 laporan sejak tahun 2020, yang mayoritas bersumber dari sektor digital dan elektronik.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa kita membutuhkan pengaturan hukum yang jelas, terutama untuk transaksi lintas negara dan digital yang semakin masif,” tegasnya.

Baca Juga: BPKN Imbau Konsumen Ajukan Gugatan Massal Terkait Temuan Beras Oplosan

Askweni memaparkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU di Komisi VI saat ini sedang giat mematangkan pembahasan. Draf RUU telah diperluas dari 15 menjadi 18 bab untuk mencakup isu-isu baru.

“Proses ini juga melibatkan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan akademisi, sebagai wujud komitmen terhadap pelibatan publik,” terang Askweni.

Revisi UU ini akan berfokus secara mendalam untuk memberikan jaminan keamanan atas data pribadi konsumen, menciptakan regulasi yang kuat untuk jual-beli online dan transaksi lintas negara, meningkatkan fungsi pengawasan oleh pemerintah, serta memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa agar lebih efektif dan berpihak pada konsumen.

Baca Juga: Tiga Terlapor Tak Hadir, Sidang KPPU Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama Ditunda

“Kami menerima masukan dari berbagai pihak. Perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan perlindungan data elektronik sangatlah penting. Apapun namanya, amandemen ataupun revisi, selama itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia, kita akan dukung,” jelasnya.

Menutup pemaparannya, Askweni menegaskan kembali target Fraksi PKS untuk menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas pada tahun 2025. Ia berpandangan bahwa pada dasarnya semua masyarakat adalah konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan.

Untuk itu, Askweni memastikan pihaknya di Komisi VI DPR RI akan bekerja keras dan segera melakukan sinkronisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta pemerintah, dengan harapan besar agar RUU ini dapat dituntaskan dalam masa sidang sekarang.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini