LABVIRAL.COM – Kementerian Keuangan membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai atau menganggur (idle).
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, belum merinci secara jelas aset-aset mana saja yang akan dialihkan. "[Tidak semua aset dikelola Danantara?] ya kan ada yang masih dipakai kementerian, jadi di kemudian hari ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara," ujar Rionald saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) perlu memperkuat kebijakan pengalihan BMN menjadi aset Danantara, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Wakil Mendag Bahas Kerja Sama Dagang dengan Dubes Inggris
"Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur," ujar Misbakhun.
Selain itu, BLU LMAN juga diminta untuk meningkatkan nilai aset dan mendukung percepatan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa BMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan akan dialihkan ke Danantara. Ia pun mendorong agar proses pengalihan aset tersebut dapat dipercepat.
Baca Juga: Jasa Marga Pantau Langsung Progres Tol Jogja–Solo, Segmen Prambanan–Purwomartani Dikebut
Dalam rapat bersama Komisi VI, Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN akan berperan menjembatani pemindahan BMN ke Danantara serta mendorong pengelolaan BMN lain yang belum ditangani oleh kementerian atau lembaga.