Dugaan Korupsi Kredit LPEI Rp11 Triliun, KPK Beberkan Alasan Pemanggilan Direktur BNI Munadi Herlambang

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 18 Desember 2025, 12:19 WIB
Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang (Sumber : Istimewa)

Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang (Sumber : Istimewa)

Labviral.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan sedianya dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Namun, Munadi Herlambang mangkir dari panggilan.

KPK menjelaskan, pemanggilan itu berkaitan dengan penelusuran pemanfaatan pinjaman LPEI kepada para debitur yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, yakni pembiayaan ekspor. Dana tersebut diduga dialihkan ke berbagai kepentingan lain di luar ketentuan.

“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Atas dasar itu, KPK memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana kredit LPEI, termasuk jajaran direksi Bank BNI. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ke mana dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut mengalir.

“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terkait dengan perkara ini. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini