“Yang perlu diperbaiki adalah sistem dan pelaksanaannya, bukan programnya. Program MBG wajib dilanjutkan dengan memastikan tidak ada kebocoran, penyimpangan, maupun ketidaktepatan sasaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nasarudin juga mengutip pandangan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, yang menyebut Program MBG memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi landasan utama hadirnya program tersebut.
Baca Juga: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
Selain itu, kewenangan Presiden menjalankan Program MBG juga merujuk pada Pasal 4 UUD 1945 dan diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
“Dengan dasar hukum tersebut, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran Program MBG tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
Nasarudin menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar program semakin efektif dan tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa Program MBG merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi muda Indonesia.
“Program ini adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, sudah sepatutnya kita jaga bersama, kita awasi bersama, dan kita sempurnakan bersama,” pungkasnya.(*)













