Mengapa Anjing Dianggap Najis? Begini Pendapat 4 Mazhab Beserta Penjelasannya

Hadi Mulyono
Jumat 24 Maret 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi najis anjing. (Sumber : pexels.com/muhannad alatawi)

Ilustrasi najis anjing. (Sumber : pexels.com/muhannad alatawi)

LABVIRAL.COM - Mayoritas umat muslim di Indonesia menganggap anjing sebagai binatang yang najis sehingga tak heran apabila jarang yang memeliharanya.

Meski demikian, para ulama dari empat mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa hewan tersebut suci namun ada pula yang menilai bahwa anjing najis seluruh badannya.

Lantas apa alasan sebagian ulama menganggap anjing sebagai binatang yang najis? Daripada penasaran langsung saja simak sampai habis penjelasannya di bawah ini ya!

Baca Juga: Cara Menyentuh Kemaluan tapi Tidak Membatalkan Wudhu, Apakah Diperbolehkan?

Mengapa anjing dianggap najis?

Ilustrasi anjing najis.Ilustrasi anjing najis.

Ulama yang berpendapat bahwa seluruh bagian dari tubuh anjing tergolong najis adalah kalangan Mazhab Syafii dan Mazhab Hanbali. Bahkan najis yang berasal dari anjiing masuk dalam kategori najis yang berat (mugholadhoh).

“Bahwa Rasululah saw pernah diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di waktu yang lain, kaum yang lain juga mengundangnya dan beliau tidak mememenuhinya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya tidak datang undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Kebalikannya dengan pendapat di atas, Mazhab Maliki justru memandang kalau anjing merupakan hewan yang suci. Semua jenis anjing seperti pemburu, penjaga, dan lainnya tetap digolongkan sebagai binatang yang tidak najis.

Baca Juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahannya

Hanya saja setiap benda yang terkena air liur anjing menurut pendapat mazhab ini tetap harus disucikan dengan cara dibasuh sebanyak tujuh kali.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, anjing bukan termasuk binatang yang najis karena bermanfaat sebagai pemburu dan penjaga.

Meski begitu, ulama Mazhab Hanafi menghukumi kalau mulut anjing, air liurnya dan kotorannya tetap najis. Apabila suatu benda terkena jilatan anjing maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Mengapa Sebelum Sholat Harus Wudhu? Berikut Penjelasannya

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan uraian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa ada sebagian ulama yang menganggap kalau anjing termasuk binatang yang suci.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini