Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir mengisi Podcast Akbar Faizal, Uncensored, yang tayang Kamis (22/12/2022) lalu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir mengisi Podcast Akbar Faizal, Uncensored, yang tayang Kamis (22/12/2022) lalu.

Turunan dari hasil amandemen tersebut, dibentuklah KPU pada tahun 1999.

KPU yang ada sekarang merupakan KPU kelima yang dibentuk sejak era Reformasi. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. 

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007, Selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang 
Pembentukan KPU, anggota KPU yang semula berjumlah 53 orang dipangkas menjadi 11 orang yang terdiri dari usur lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
 
Anggota KPU kemudian kembali dikerucutkan menjadi 7 orang melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011, kembali dilakukan dalam Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Keputusan tersebut berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Tugas dan Wewenang KPU

Dalam Pasal 12 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai sejumlah tugas, sebagai berikut: 

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. 
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. 
  4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir, dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. 
  6. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
  7. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden - wakil presiden terpilih serta membuat berita acaranya. 
  8. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu. 
  9. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. 
  10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 
  11. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Profil Partai Ummat, Berjuang Keras Lolos Peserta Pemilu 2024

Wewenang KPU tertuang dalam Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai sejumlah wewenang, sebagai berikut: 
Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. 

  1. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. 
  2. Menetapkan peserta pemilu.
  3. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara. 
  4. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya. 
  5. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. 
  6. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN, menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu, yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu. 
  8. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini