Benarkah Kena Angin Duduk Boleh Dikerok?

Sunardi
Kamis 25 Mei 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi seseorang sedang persiapan kerokan. (Sumber : Freepik.com/tonodiaz)

Ilustrasi seseorang sedang persiapan kerokan. (Sumber : Freepik.com/tonodiaz)

LABVIRAL.COM - Di Indonesia, kerokan sudah menjadi suatu kegiatan yang lumrah dilakukan ketika merasa tidak enak badan. Apapun kondisinya, kerokan dianggap dapat menyembuhkannya. Namun, apakah orang yang terkena angin duduk boleh dikerok?

Kerokan memang dapat membuat badan terasa hangat, sehingga menjadi lebih rileks. Akan tetapi, jangan gegabah dalam melakukan kerokan. Tidak semua penyakit dapat diatasi hanya dengan kerokan.

Memang, kerokan dianggap ampuh untuk mengatasi masuk angin. Namun, bagaimana dengan kondisi yang lebih serius, seperti angin duduk? Apakah angin duduk boleh dikerok? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Apa itu Angin Duduk?

Angin duduk ialah kondisi berupa nyeri dada yang menjalar hingga leher dan lengan akibat terganggunya aliran darah ke jantung. Ciri-ciri utamanya adalah nyeri dada, mual, sesak napas, dan keringat dingin.

Baca Juga: Ciri-ciri Angin Duduk yang Tidak Boleh Dianggap Sepele

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Jahe bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Redakan Nyeri Haid

Sekilas, gejala angin duduk memang memiliki gejala yang mirip dengan masuk angin. Namun, gejala utama dan yang paling membedakannya adalah nyeri dada yang terasa menekan dan menjalar. Nyeri ini menunjukkan bahwa jantung bekerja lebih berat daripada biasanya.

Jika tidak segera ditangani, angin duduk dapat menjadi fatal. Bisa-bisa, penderitanya terkena serangan jantung dan berujung pada kematian. Oleh sebab itu, penyakit ini tak boleh dianggap enteng dan perlu mendapatkan perawatan serius.

Apakah Kena Angin Duduk Boleh Dikerok?

Karena angin duduk adalah kondisi yang serius dan dapat mengancam nyawa, kerokan bukan tindakan yang disarankan untuk mengatasi angin duduk. Mungkin kerokan dapat membantu mengatasi beberapa gejalanya, namun tidak mampu menyelesaikan masalah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini