Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Warna Lampu Mobil

Haris Ma'ani
Selasa 22 Agustus 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi lampu mobil Daihatsu Terios. 
(Sumber : astra-daihatsu.id)

Ilustrasi lampu mobil Daihatsu Terios. (Sumber : astra-daihatsu.id)

LABVIRAL.COM-Bertujuan menambah keren mobil, banyak pemilik mobil di Indonesia menambah lampu aksesori tambahan . Meski demikian, tak boleh sembarangan. Ada aturan warna lampu mobil yang tetap perlu dipatuhi.

Meski lampu mobil dari pabrikan sebenarnya sudah sesuai standar, baik lampu utama, lampu belakang, dan seterusnya, pemilik mobil Indonesia kadang menambah lagi aksesori lampu.

Ada yang menambah lampu depan, dengan tujuan supaya cahaya lebih terang, menambah aksesori lampu belakang dan seterusnya.

Seringkali penambahan lampu itu tak sesuai aturan. Ada yang justru sangat menyilaukan pandangan pengemudi arah berlawanan karena saking terangnya.

Padahal, pemasangan lampu maupun warna lampu sudah ada ketentuannya.

Baca Juga: Mau Modif Lampu Mobil? Pikir Baik-baik Dulu!

Aturan warna lampu mobil

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 mengenai sistem lampu dan pemantul cahaya.

Berikut penjelasan mengenai berbagai lampu pada kendaraan bermotor dan alat pemantul cahaya, serta warna yang digunakan sesuai peraturan:

1.Lampu utama dekat dan jauh menampilkan cahaya putih atau kuning muda.
2.Lampu penunjuk arah memancarkan cahaya kuning tua dengan kilatan.
3.Lampu rem memancarkan cahaya merah.
4.Lampu posisi depan menampilkan cahaya putih atau kuning muda.
5.Lampu posisi belakang memancarkan cahaya merah.
6.Lampu mundur memiliki cahaya putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
7.Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang menggunakan cahaya putih.
8.Lampu isyarat peringatan bahaya memancarkan cahaya kuning tua dengan kilatan.
9.Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor menampilkan cahaya putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan cahaya merah untuk bagian belakang, terutama untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm di bagian depan.
10.Alat pemantul cahaya ditempatkan pada sisi belakang kendaraan bermotor, menggunakan cahaya merah.

Baca Juga: Penyebab Lampu Mobil Berembun, Gampang Dikinclongin Lagi Kok!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini