Helm Motor yang Pernah Jatuh, Masih Aman Nggak Sih Dipakai Harian?

Yowan R
Senin 18 September 2023, 14:34 WIB
Logo SNI pada helm sepeda motor (Sumber: Labviral.com/Yusuf Tirtayasa)

Logo SNI pada helm sepeda motor (Sumber: Labviral.com/Yusuf Tirtayasa)

LABVIRAL.COM - Helm menjadi salah satu perlengkapan berkendara yang memiliki fungsi sangat penting. Sebab, helm berfungsi sebagai pelindung kepala para pengendara sepeda motor dari benturan saat terjadi sebuah insiden.

Karena itu, kualitas helm yang digunakan harus sesuai dengan standar. Begitu pula dengan perawatan helm yang menjadi salah satu hal penting agar helm tetap dalam kondisi terbaiknya. Sayangnya, perawatan pada helm sendiri terkadang menjadi persoalan yang membingungkan pengendara motor.

Terlebih jika helm sudah pernah jatuh, bagaimanakah tingkat daya tahan helm tersebut setelah mengalami benturan saat jatuh. Tak jarang yang menganggap jika helm motor yang telah mengalami benturan keras, sudah tidak lagi layak untuk digunakan dan sebaiknya segera diganti.

Padahal, seharusnya helm-helm yang telah mengalami benturan karena jatuh ini masih tetap dapat digunakan. Asalkan helm-helm tersebut sudah memiliki sertifikasi SNI yang seharusnya memiliki daya tahan yang cukup baik. Jadi, helm tidak akan mudah rusak meskipun karena terbanting.

Helm yang telah memiliki sertifikasi SNI ini pasti dibuat dengan bahan berkualitas tinggi yang telah ditentukan standarisasinya. Selain itu, helm SNI juga telah melewati berbagai metode pengujian, seperti tes ketahanan dan tekanan untuk mengukur seberapa kuat konstruksi helmnya.

Meskipun demikian, yang dapat menjadi acuan kapan helm tidak disarankan lagi untuk dipakai adalah usia helm. Karena, semakin tua umur helm, maka daya tahan helm juga akan semakin berkurang.

Namun, jika helm yang habis jatuh ini terjadi separasi layer dimana shell (lapisan luar) dan padding (lapisan dalam) terpisah, sehingga helm terasa oblak saat digunakan. Maka ada baiknya jika helm diganti saja dengan yang baru, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan si pengendara motor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini