Cara Blokir STNK Motor Lama Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Gak Mau Nombok Kan?

Annisa Fadhilah
Selasa 19 September 2023, 21:50 WIB
Cara Blokir STNK Motor Lama Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Gak Mau Nombok Kan? (FOTO: Federaloil.co.id)

Cara Blokir STNK Motor Lama Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Gak Mau Nombok Kan? (FOTO: Federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Setelah berhasil menjual kendaraan bekas kamu, langkah selanjutnya yang disarankan adalah segera melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) lama.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pajak progresif apabila membeli kendaraan baru di masa mendatang. Di wilayah DKI Jakarta, dikenakan pajak tambahan untuk pemilik lebih dari satu kendaraan, berdasarkan alamat pendaftaran pemilik masing-masing kendaraan.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Honda BR-V Terbaru September 2023 yang Tetap Tinggi Peminat

Aturan ini diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempermudah proses pemblokiran STNK secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut Labviral.com berikan langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online:

  1. Masuk ke situs Pajak Online di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Pilih opsi PKB (pajak kendaraan bermotor).
  3. Pilih jenis layanan.
  4. Pilih layanan "blokir kendaraan".
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
  6. Unggah dokumen yang diperlukan.
  7. Klik tombol "Kirim".

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, status pemblokiran akan dikirim melalui email yang terdaftar di pajakonline.jakarta.go.id atau dapat ditemukan di kolom PKB. Pemilik juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs Pajak Online atau berkunjung ke kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Honda Brio Terbaru September 2023, Banyak Peminat Makin Murah

Meskipun demikian, layanan tetap tersedia di kantor Samsat masing-masing wilayah di DKI Jakarta. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah meliputi:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa yang telah dimaterai cukup dan fotokopi KTP (jika ada kuasa dari pemilik).
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB.

Untuk melakukan pemblokiran STNK dengan cara mendatangi kantor Samsat, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini