Soal Kendaraan Listrik, Pengamat UGM: Jangan Sampai Pasar dalam Negeri Dikuasai Asing

Yusuf Tirtayasa
Kamis 13 April 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi mobil listrik (Sumber : ey.com)

Ilustrasi mobil listrik (Sumber : ey.com)

LABVIRAL.COM - Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi mengatakan dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing.

Pasalnya, itu terjadi pada industri otomotif konvensional selama ini. Menurutnya, pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik. Tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.

Respon Fahmy ini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait pengumuman soal pemberian insentif kendaraan listrik yang berlaku pada 1 April 2023. 

Insentif kendaraan listrik dinilai sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar dalam negeri.

Baca Juga: Deretan Kendaraan Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia, Apa Saja?

“Dalam hal ini, pemerintah semestinya juga mensyaratkan soal transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Jika persyaratan tersebut dipenuhi tentunya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa pada saatnya," ujarnya melansir laman resmi UGM.

Fahmy berpendangan pemberian insentif tentunya tidak akan serta merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya (availabity) infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik. Karenanya, sebut dia, infrastruktur harusnya menjadi bagian tidak terpisahkah dari pembentukan ecosystem industry kendaraan listrik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini