Tanpa Login Eform BPUM BRI, UMKM Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu, Simak Caranya!

Andi Syafriadi
Jumat 14 April 2023, 17:04 WIB
Illustrasi (Pixabay) (Sumber : Pixabay)

Illustrasi (Pixabay) (Sumber : Pixabay)

Agar proses penyaluran bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat atau kriteria bagi pelaku UMKM yang bisa dapat BLT dari program BPUM ini.

Berikut syarat penerima BPUM atau BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki usaha mikro yang masih aktif

3. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMN

4. Tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR di perbankan

Pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah dapat BLT ini atau tidak, bisa cek penerima bantuan di Eform BPUM BRI di link eform.bri.co.id atau Banpres BNI di link banpresbpum.id.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Tak Disadari Ternyata Bikin Smartphone Rusak dan Solusi Perawatannya

Proses pengecekan bantuan hanya menggunakan NIK KTP dan bisa dilakukan secara online dari HP atau PC yang terkoneksi dengan internet.

Namun saat ini proses pengecekan daftar penerima BPUM tersebut sudah tidak bisa dilakukan karena sejak tahun 2022 pemerintah tidak lagi memberikan BLT untuk UMKM.

Meskipun demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena mereka masih bisa dapat BLT Rp 600 ribu pada April 2023 ini, namunbukan berasal dari program BPUM.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini