LABVIRAL.COM - Mutasi motor merupakan proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan.
Hal tersebut dilakukan jika pemilik motor melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat sesuai alamat terbaru.
Proses mutasi motor pada umumnya akan memerlukan waktu, terlebih jika pemilik motor mengurus secara mandiri atau sendiri. Tapi kamu tidak perlu takut, karena prosedur melakukan pemutasian motor tidak terlalu rumit.
Terdapat beberapa langkah dan persiapan yang perlu kamu siapkan jika ingin melakukan proses mutasi motor, diantaranya yaitu biaya dan juga beberapa berkas.
Baca Juga: Nggak Usah Bingung, Begini Cara Mudah Bedakan BPKB Asli atau Palsu Saat Beli Motor Bekas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Labvira.com sebutkan langkah-langkah proses mutasi motor yang bisa kamu ikuti. Yuk disimak!
Langkah-Langkah Cara Mutasi Motor Sendiri
Pengecekan fisik kendaraan
Langkah pertama yang akan kamu lakukan jika ingin mutasi motor yaitu mencabut berkas kendaraan di samsat. Namun hal pertama yang dilakukan jika ingin mencabut berkas kendaraan di samsat yaitu tindakan pengecekan fisik kendaraan.
Hal tersebut akan dilakukan petugas samsat untuk memastikan bahwa fisik motor sesuai dengan surat-surat motor. Pada proses cek fisik ini biasanya membutuhkan biaya, namun juga tergantung pada daerah masing-masing. Kadang ada yang harus membayar sejumlah uang ke petugas dan ada juga yang gratis.
Proses cabut berkas motor di samsat
Setelah cek fisik dilakukan, selanjutnya masuk pada tahapan pencabutan berkas. Cara cabut berkas motor ini dilakukan dengan datang langsung ke loket pelayanan untuk melakukan pendaftaran. Formulir yang diminta yaitu formulir mutasi dan balik nama sekaligus.
Pada bagian ini, petugas pelayanan mutasi kendaraan akan meminta berkas-berkas yang telah dilegalisir pada saat melakukan cek fisik tadi untuk diperiksa kembali. Jika semua berkas telah benar, formulir bisa langsung diisi.
Setelah semua berkas telah terisi dengan data telah sesuai dan lengkap, petugas kemudian akan memberikan semacam tanda bukti pembayaran pendaftaran yang biasanya berjumlah Rp.75.000. Simpan bukti pembayaran tadi untuk pengambilan berkas selanjutnya.
Biasanya, pada proses ini, berkas baru bisa diambil kurang lebih 5 hari kemudian, namun juga tergantung bagaimana informasi yang disampaikan oleh petugas.
Jika hari pengambilan berkas telah tiba, datangi kantor SAMSAT daerah tempat tinggal yang baru untuk mengambilnya.
Disini, kamu jangan lupa membawa bukti pembayaran tadi untuk diserahkan ke petugasnya. Tunggu sampai nama kamu akan dipanggil dan ambil berkas yang diserahkan oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan kamu untuk mendatangi loket fiskal dan akan diberi tanda terima lagi.
Pada loket tersebut kamu diharuskan membayar biaya cabut berkas motor sebesar Rp.10.000. Setelah berkas-berkas kamu keluar dan bisa diambil, datanglah ke kantor SAMSAT daerah tempat tinggal baru untuk melakukan proses selanjutnya.
Baca Juga: 5 Tips Penting Sebelum Ajukan Pinjaman dengan Agunan BPKB Motor
Cetak STNK baru di tempat tinggal baru
Untuk proses ini, bisa kamu lakukan setelah berkas-berkas mutasi motor kamu keluar. Jika suda keluar segera lakukan fotocopy untuk dilegalisir pada bagian cek fisik. Pada proses ini, lampirkan kwitansi pembelian dan fotocopynya sekalian. Bawalah berkas tersebut ke loket mutasi dan serahkan semuanya termasuk BPKB yang asli.
Petugas yang ada di loket akan memeriksa berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum dan jika sudah BPKB asli akan dikembalikan. Selanjutnya, kamu akan menerima kertas yang berisi tanda pembayaran STNK.
Biaya mutasi motor pada pembayaran STNK ini sudah termasuk BBN KB, TNKB (plat nomor), PKB dan SWDKLLJ. Oleh karena itu, kamu harus menyiapkan biaya sesuai yang tertera pada kolom SWDKLLJ dan PKB, serta ditambah dengan yang tertera pada BBN KB, juga TNKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut dengan BBNKB ini jumlah biayanya bermacam-macam. Biaya untuk motor second atau bekas biasanya sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Lain lagi ketika kamu mencetak TNKB. Biaya yang akan kamu keluarkan juga tergantung wilayahnya. Contohnya seperti di DKI Jakarta, biaya yang harus kamu keluarkan yaitu sekitar Rp.60.000, sedangkan di wilayah Jawa Barat misalnya, di sana bahkan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tahapan Sampai Harganya
Pembuatan BPKB yang Baru
Nah, tahapan paling akhir dari cara mutasi motor ialah pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru dengan nama sendiri. Pada tahap yang satu ini, nama pemilik motor sudah dibalik nama sehingga BPKB yang beratas nama pemilik motor sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Berhentinya masa berlaku ini ditandai dengan terbitnya STNK yang baru. Sedangkan langkah pembuatan BPKB barunya adalah sebagai berikut.
Menyiapkan dokumen
Untuk prosedur pembuatan BPKB baru, kamu harus mempersiapkan salinan STNK yang baru saja terbit, BPKB yang lama beserta salinannya, salinan KTP, salinan cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian motor.
Ketika sedang membuat BPKB yang baru, kamu diharuskan mendatangi Polda yang ada di daerah tersebut, tepatnya di bagian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Mengisi formulir prosedur
Selanjutnya, cara mutasi motor pada tahap ini juga tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. Ambillah nomor antrian kemudian isi formulir pembuatan BPKB. Namun, sebelumnya petugas akan memeriksa ulang kelengkapan berkas-berkasnya.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?
Administrasi (Pembayaran)
Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, maka kamu akan diberi kwitansi pembayaran yang harus dilunasi di Bank yang telah disediakan. Bank kemudian akan memberikan selembar kertas yang berisi tanda lunas dan tanda terima untuk mengambil BPKB.
Untuk biaya mutasi motor pada waktu penerbitan BPKB disesuaikan dengan PP No 5 tahun 2010 tentang PNBP POLRI. Sesuai aturan tersebut, biaya yang harus kamu keluarkan tergantung jenis kendaraannya.
Jika kendaraan kamu merupakan kendaraan roda 2 maupun 3, maka untuk biayanya sekitar Rp.80.000 per penerbitan khusus untuk yang baru maupun hanya ganti kepemilikan.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang beroda 4 ataupun lebih, kamu perlu menyiapkan biaya sebesar Rp.100.000 per penerbitan dan jika hanya ganti kepemilikan biayanya sebesar Rp.100.000.
Kemudian, untuk surat mutasi kendaraan yang ditujukan ke luar daerah, per penerbitan memerlukan biaya mutasi motor sekitar Rp. 75.000 saja.
Baca Juga: Mengenal STNK Motor Listrik: Persyaratan, Cara Pengajuan, dan Biaya Mengurusnya
Jika BPKB Sudah Jadi, Segera Ambil
BPKB ini juga baru bisa diambil beberapa hari kemudian sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Pada saat pengambilannya, jangan lupa membawa bukti tanda terima dan juga salinan KTP. Serahkan ke petugas dan tunggu prosesnya sampai kamu dipanggil untuk mengambil BPKB baru.
Nah, itu dia langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika ingin mutasi motor. Memang prosesnya cukup panjang namun biaya yang kamu keluarkan tidak terlalu besar. Semoga bermanfaat.(**)