Kejati Bantah Berkas Perkara Mario Dandy Bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan

Annisa Fadhilah
Rabu 24 Mei 2023, 17:39 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah adanya upaya berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas jadi 'bola pingpong' atau dibolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Kejati menegaskan, proses pemberkasan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

"Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," tambanya.

Meski begitu, Danang enggan merinci bagaimana proses pemberkasan tersebut

"Untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Penelitian Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan Diumumkan Kejati DKI Jakarta Hari Ini

Sebelumnya, pihak keluarga dari korban penganiyaan David Ozora menanyakan soal kejelasan status kasusnya dan kapan proses peradilan untuk tersangka Mario Dandy kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter salah satu anggota keluarga David Ozora yakni @AltoLuger.

"Dear Polda Metro Jaya.Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," cuit Pihak Keluarga David Ozora pada Senin (22/5/2023).

Karena perkembangan kasusnya tidak jelas, keluarga David Ozora sampai menyindir untuk menjadikan Mario Dandy sebagai Duta Free Kick Polda Metro Jaya.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Ketidakjelasan kasus ini, bagi Keluarga David Ozora, merupakan prestasi Mario Dandy hingga mereka seperti tidak punya harapan atas proses kasus yang memakan korban David Ozora.

Baca Juga: Pengacara AG Heran Mario Dandy Tak Kunjung Disidang

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Dia mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat pasal penganiayaan berat. Mereka juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini