Putusan Dibocorkan Denny Indrayana, Cak Imin Nilai MK Bisa Tidak Dipercaya Rakyat

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 20:25 WIB
Ketua Umum PKB, Cak Imin  bersama anggota partai PKB dan perwakilan KPU Pusat.

Ketua Umum PKB, Cak Imin bersama anggota partai PKB dan perwakilan KPU Pusat.

LABVIRAL.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyorot pernyataan Denny Indrayana.

Denny Indrayana membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, MK akan memutuskan Pemilu akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Informasi ini dia dapat dari orang kredibel.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa yah keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan, tapi sudah bocor duluan," kicau Cak Imin sebagaimana dikutip dari akun @cakiminNOW, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Lama Menghilang di Layar Televisi, Mandra Alih Profesi Buka Warung Makan Khas Betawi

Cak Imin berharap MK menginvestigasi kebocoran tersebut. Kata dia, marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisinya krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

"Kalau ada kesan MK bisa di-intervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat gak percaya lagi dangan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," imbuhnya.

Terkait putusan MK nanti ihwal sitem Pemilu, Cak Imin mengaku akan menghormatinya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tutupnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki, Ini Jadi Preseden Buruk

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Baca Juga: BOCOR! Denny Indrayana Bilang MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Pada 31 Mei 2023, Kuasa Hukum: Virgoun akan Hadir

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: SBY Prediksi Politik Tanah Air Chaos, Kasihan Rakyat, Ini Mesti Didengar

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini