Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Bang Edi: Andai Tiba-tiba Rakyat Marah dan Bakar Gedung MK, Apakah Keputusannya Tetap Berlaku?

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 03:29 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Kegaduhan politik nasional tidak bisa dibendung, setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal sistem Pemilu.

Denny Indrayana menyebut MK mengabulkan gugatan judicial review tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ihwal Sistem Proporsional Terbuka diganti menjadi Proporsional Tertutup.

Pegiat media sosial yang terkenal independen Bang Edi khawatir rakyat marah akibat adalnya putusan tersebut.

Baca Juga: Jika Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Rakyat Bak Beli Kucing dalam Karung

"Rame soal tertutup terbuka di MK. Kalau misal andai tiba-tiba rakyat marah dan bakar gedung MK, apakah keputusannya tetap berlaku?" kicau Bang Edi sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @BangEdiii, Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Kicauan Menggelegar Zulkifli Hasan, Harap Mahkamah Konstitusi Bukan Perusak Demokrasi

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Baca Juga: Marissya Icha Sebut Rebecca Klopper Segera Klarifikasi Video Syur yang Viral di Twitter

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Blak-blakan, Marissa Icha Bongkar Pemeran Pria dalam Video Syur Rebecca Klopper

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini