Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 10:53 WIB
Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Lampung Barat

Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".

Baca Juga: 4 Kabar Hoax yang Pernah Menimpa Agnez Mo, Paling Sering Meninggal Dunia

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.

Baca Juga: Doa agar Orang yang Kita Cintai Mencintai Kita, Bikin Doi Luluh dari Jarak Jauh

Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Aksi Penembakan dan Perampokan Bersenjata Meningkat, KJRI Los Angeles Keluarkan Imbauan Keamanan WNI

"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.

Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini