Hukum Sholat Berjamaah Bagi Kaum Laki-laki dan Perempuan

Hadi Mulyono
Senin 05 Juni 2023, 16:08 WIB
Hukum sholat berjamaah. (Sumber : pexels.com/Kafeel Ahmed)

Hukum sholat berjamaah. (Sumber : pexels.com/Kafeel Ahmed)

Adapun para ulama dari madzab Hambali mengatakan hukum sholat berjamaah bagi laki-laki yang sudah baligh adalah fardhu ain.

Hukum sholat berjamaah bagi perempuan

Beberapa pandangan para ulama di atas lebih mengerucut pada hukum yang berlaku untuk kaum laki-laki. Sedangkan sholat berjamaah di masjid untuk kaum perempuan memiliki hukum tersendiri seperti dikatakan dalam dua hadis Nabi Muhammad saw.

Baca Juga: Hukum Membaca Doa Qunut Salat Witir Jelang Berakhirnya Bulan Ramadan

Dari Abdullah dari Rasulullah saw beliau bersabda, "Sholat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada sholatnya di dalam Hujr. Sholat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada sholatnya di dalam Bait." (HR. Abu Daud).

Hadis di atas menjelaskan bahwa kaum perempuan justru lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian seperti masjid atau mushola. Akan tetapi, dalam hadis lain disebutkan bahwa perempuan tetap dibolehkan untuk pergi menuju masjid.

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Pahala Salat Tarawih 10 Malam Terakhir Bulan Ramadan

Dua hadis yang cenderung berseberangan di atas, menurut para ulama perlu dikontekskan dengan perkembangan zaman.

Di zaman sekarang di mana perempuan sudah bisa pergi ke tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah dan lain-lain dengan aman, maka pergi ke masjid jelas diperbolehkan.

Hanya saja menurut para ulama, perempuan yang pergi ke masjid untuk sholat berjamaah atau menghadiri suatu majelis, tidak diperkenankan untuk berdandan secara berlebihan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini