Desa Timbulsloko Demak Jateng Dikepung Air Laut, Susi Pudjiastuti: Sementara Kita Buka Ekspor Pasir

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 13 Juni 2023, 00:25 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber : Instagram/susipudjiastuti115)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber : Instagram/susipudjiastuti115)

LABVIRAL.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyinggung kebijakan pemerintah terkait pembukaan keran ekspor pasir laut.

Mulanya, Susi menautkan sebuah berita dari media nasional berjudul "Melihat Lebih Dekat Desa 'Dikepung' Air Laut di Jawa Tengah'.

"Sementara kita membuka ekspor pasir," kicau Susi sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Baca Juga: Sindiran Menohok Yunarto Wijaya ke Politisi PSI yang Dukung Kaesang: Tegak Lurus ke Bapaknya Berarti Harus Tegak Lurus ke Anaknya Juga?

Susi sebelumnya berharap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut dibatalkan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan," kicau Susi sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @Susipudjiastuti, Minggu (28/5/2023).

Susi menilai kebijakan ekspor pasit laut akan berdampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: Politisi PSI Ajak Partai Nasionalis Bersatu Dukung Kaesang Pangarep, Runtuhkan Dominasi PKS di Kota Depok

"Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak," imbuhnya.

"Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tegasnya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Baca Juga: Bocor! Ini yang Bakal Dibahas Puan dan AHY dalam Waktu Dekat

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini