Titi Angraini: Apapun Putusan MK Soal Sistem Pemilu Harus Kita Hormati

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 00:17 WIB
Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pengamat Pemilu Titi Anggraini berharap semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pernyataan itu disampaikan Titi lewat Twitter menggunakan akun @titianggraini pada Rabu, 14 Juni 2023.

"Apapun Putusan MK esok hari (15/6) terkait sistem pemilu wajib kita hormati, baik yang mendukung ataupun tidak," katanya.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus

Kendati begitu, Titi menilai mengkritisi putusan MK juga tidak dilarang. Sebab, putusan MK setelah dibacakan akan menjadi milik publik.

"Mengkritisi juga adalah mutlak. Karena setelah Putusan MK dibacakan, maka ia menjadi milik publik untuk dibedah, kaji, dan dalami sedimikian rupa. Agar jadi pembelajaran bagi semua," tukasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Jhon Sitorus Usul Ganjar Pranowo dan Ahok Berkolaborasi di 2024, Yakin Indonesia Jauh Lebih Berakselerasi

"Putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di Parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," tutur Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini