Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:27 WIB
Debat Capres Cawapres 2024 (Sumber : Freepik.com/macrovector)

Debat Capres Cawapres 2024 (Sumber : Freepik.com/macrovector)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak lima kali.

Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

KPU melaksanakan debat pasangan capres-cawapres sebanyak 5 kali dengan rincian, tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.

Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Kendati begitu, terkait format lima kali dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

Ketentuan Umum Debat Capres-Cawapres

Capres atau cawapres yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam acara tersebut.

Capres atau cawapres yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan ke KPU paling lama tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

Capres atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Baca Juga: 9 Fitur TikTok Music dan Keunggulannya dari Platform Lain

Penyiaran Debat Capres-Cawapres

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini