Aturan Kampanye Putaran Kedua Capres-Cawapres 2024, Kewajiban KPU hingga Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:45 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum

Gedung Komisi Pemilihan Umum

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyusun jadwal dan program kampanye dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 putaran kedua.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peserta kampanye Pilpres 2024 putaran kedua terdiri dari pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama; dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Baca Juga: Aturan Lengkap Debat Pasangan Capres-Cawapres 2024, Materi hingga Penunjukan Moderator

Dengan demikian, putaran kedua bisa terjadi apabila terdapat lebih dari dua pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Kampanye Pilpres 2024 Putaran Dua

Kampanye Pilpres putaran kedua dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Setelah ditetapkan hasil pemilu, terdapat upaya hukum oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga maka pelaksanaan kampanye pemilu putaran kedua dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Kampanye Pilpres putaran kedua dilaksanakan secara serentak masing-masing pasangan calon sesuai ketentuan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini