5 Fakta Uang Mutilasi Rp100 Ribu yang Viral, dari Ciri-ciri hingga Respons Bank Indonesia

Efendi AW
Senin 11 September 2023, 08:38 WIB
Uang mutilasi (Sumber : Twitter/askfm)

Uang mutilasi (Sumber : Twitter/askfm)

LABVIRAL.COM - Belakangan ini ramai betedar video uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu di media sosial. Adapun uang mutilasi yang beredar yakni pecahan Rp100 ribu.

Agar kamu tidak tertipu uang mutilasi, simak berikut ini deretan fakta uang mutilasi Rp100 ribu yang perlu diketahui:

1. Uang mutilasi ada sambungannya


Berdasarkan unggahan banyak akun di media sosial bersuarakan seorang perempuan yang meminta masyarakat berhati-hati serta menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi.
"Ini contoh uang mutilasi, ada sambungannya," kata seorang perempuan yang merekam video sembari menunjukkan bentuk uang pecahan Rp 100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu," kata perempuan tersebut dalam video.

 

2. Nomor seri dalam satu uang berbeda


Ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda. Perempuan itubmenyebut jika seharusnya nomor seri dalam satu uang sama.
"Nomor serinya beda ini, antara nomor seri di sebelah kiri dan kanan uang," terang perempuan sembari menunjukkan lokasi nomor seri dalam selembar uang Rp100 ribu.
Dalam video yang beredar tersebut, perekam juga meyakinkan bahwa uang mutilasi adalah uang sambungan yang terdiri uang asli dan uang palsu. "Jadi, mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya dan ini enggak diterima di bank gaes," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Kasus Penipuan Kerja Like dan Subscribe Rugi Rp44 Juta, Simak Cara Menghindarinya

3. Tak sah untuk transaksi


Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. Pasalnya, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011," kata Erwin.
Lebih lanjut menurutnya yang dimaksud 'merusak Rupiah' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

 

4. Bisa ditukarkan


Erwin menerangkanbbahwa masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk bisa mengklarifikasi kepada Bank Indonesia. Selain itu, Erwin juga mengatakan bagi masyarakat yang menemukan pun diperbolehkan untuk menukarkan ke BI dan bank terdekat di wilayahnya.
"Bisa datang ke kantor BI terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisa juga datang ke bank," kata Erwin.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini