Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Efendi AW
Senin 23 Oktober 2023, 12:55 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diberi nomor putusan nomor 102/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Lebih lanjut, gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu diberi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ketiganya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Menurut Mahkamah Konstitusi, perlu ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini