LABVIRAL.COM – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapannya mendukung program Sekolah Rakyat dengan mengajukan lahan seluas 20 hektare. Lahan tersebut jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 8,5 hektare.
“Untuk usulan Sekolah Rakyat yang permanen, kita punya hamparan tanah itu 20 hektare,” ujar Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, saat audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Lahan yang diusulkan tersebut berada di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sayuti menyatakan lahan itu cukup representatif untuk pembangunan sekolah karena kondisi tanahnya sudah rata dan siap dibangun. “Lahannya rata, bukan semak belukar, bisa langsung dibangun,” jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Kemensos Disalurkan untuk Korban Longsor di Purwakarta
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis berasrama yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang tercatat dalam desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sayuti mencatat ada sekitar 6.600 warga di Lhokseumawe yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, atau sekitar 4 persen dari total penduduk yang mencapai 197.339 jiwa. Ia berharap keberadaan Sekolah Rakyat dapat menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan di daerahnya.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa semua daerah masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembangunan Sekolah Rakyat. “Semua Pemda masih punya peluang untuk bisa ikut dibangun Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: 2.500 Perempuan Muslimat NU Dilatih Jadi Paralegal, Menteri PPPA Dorong Akses Hukum Inklusif
Agus Jabo menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 100 Sekolah Rakyat setiap tahun. Pembangunan dilakukan secara bertahap berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, dengan syarat utama bahwa lahan yang diajukan harus dimiliki oleh Pemda dan dilengkapi dengan sertifikat resmi. “Lahannya luasnya harus sesuai, statusnya dimiliki pemerintah dan dilampiri sertifikat,” tegasnya.