Jemaah Haji Reguler Dijamin Asuransi Bila Wafat atau Alami Kecelakaan

Aryafdillahi HS
Senin 23 Juni 2025, 13:49 WIB
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Sumber : Dok. Kemenag)

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Sumber : Dok. Kemenag)

Baca Juga: Tujuh Warga Diduga Tertimbun Longsor di Parigi Moutong, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

C. Dokumen Pengajuan Klaim

I. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  • Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  • Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

II. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
  • Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
  • Foto Copy Identitas
  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Baca Juga: Presiden Minta Tambahan 100 Sekolah Rakyat, Kemensos Dorong Pemda Aktif Terlibat

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  • IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
  • Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  • Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
  • Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  • Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini