LABVIRAL.COM – Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak komunitas-komunitas di seluruh Indonesia untuk membangun perumahan berbasis koperasi sebagai alternatif solusi penyediaan hunian yang berkelanjutan dan terjangkau.
"Mereka berhak untuk mendirikan koperasi dalam kepentingan apapun, termasuk dalam konteks komunitas masyarakat. Sehingga, Kemenkop akan bersinergi dengan Kementerian Perumahan," kata Wamenkop, usai menghadiri Festival Pamer Kampung Kota dan peresmian Model Koperasi Perumahan, di Yogyakarta, Minggu (13/7).
Menurut Ferry, koperasi bisa digunakan sebagai sarana untuk memulai dari pengadaan tanah, pembangunan rumah, hingga pengelolaan kawasan hunian.
Baca Juga: BPBD Bandung Barat Tangani Longsor di Lembang. Satu Warga Tewas, Empat Rumah Terdampak
"Jadi, ada pendekatan baru yang bisa membantu memecahkan masalah pengadaan tanah, pembangunan rumahnya, dan cara pengelolaan masyarakat," imbuh Wamenkop.
Ia menegaskan, inisiatif perumahan berbasis koperasi adalah langkah inovatif yang mendukung percepatan program perumahan pemerintah. Kemenkop siap memberikan pembinaan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk para pengurus koperasi perumahan.
"Kemenkop mempunyai Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB yang siap membantu koperasi-koperasi perumahan yang dibangun oleh komunitas-komunitas warga," terang Wamenkop.
Baca Juga: BAZNAS dan DMI Dorong Akses Al-Qur’an bagi Disabilitas Lewat Pelatihan Bahasa Isyarat
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa koperasi perumahan ke depan tidak hanya berperan sebagai pengembang, tetapi juga bagian dari rantai pasok pembangunan perumahan—mulai dari pengelolaan bahan baku, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga skema pembiayaan kolektif berbasis gotong royong.
Salah satu contoh sukses yang disampaikan adalah Rumah Flat di Menteng, Jakarta Pusat, yang dibangun melalui inisiatif koperasi warga.
"Ini menjadi salah satu alternatif solusi di tengah harga tanah dan hunian yang semakin tinggi," kata Wamenkop.
Ia menambahkan bahwa dalam skema seperti itu, koperasi berperan sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), sementara biaya pembangunan disepakati secara transparan oleh para anggota menggunakan mekanisme simpanan wajib.
"Sementara biaya pembangunan disepakati secara transparan dan kolektif oleh para anggota koperasi menggunakan mekanisme simpanan wajib," kata Wamenkop.
Terkait aspek legalitas, Ferry menyatakan akan meninjau ulang regulasi yang ada. "Akan kita review dan kita koperasikan. Kita akan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan," ungkap Wamenkop.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat, komunitas, pegiat koperasi, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama memperkuat koperasi perumahan sebagai pondasi pembangunan rakyat berbasis komunitas.***