LABVIRAL.COM – Di tengah tekanan pasar yang makin kompleks dan dinamika ekonomi digital yang pesat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan pencapaian signifikan. Dari denda triliunan rupiah hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU mempertegas fungsinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai jika indeks persaingan usaha terus ditingkatkan secara signifikan, dari posisi 4,95 pada tahun lalu menuju 6,33 sebagai tolok ukur baru.
Laporan Semester I KPPU menyoroti keberhasilan di berbagai lini, termasuk penegakan hukum, pengawasan merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, serta perlindungan UMKM. Namun, konsolidasi konglomerasi digital hingga keterbatasan fiskal tetap menjadi tantangan serius.
Baca Juga: Wakil Mendag Bahas Kerja Sama Dagang dengan Dubes Inggris
Penegakan hukum masih menjadi sorotan utama. Hingga akhir Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan 6 Putusan dan 1 Penetapan, dengan total nilai denda lebih dari Rp220 miliar. Salah satu yang paling menonjol adalah denda Rp202,5 miliar terhadap Google terkait sistem pembayaran di Google Play Store. Selain itu, ada pula kasus persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar.
Saat ini terdapat 9 perkara yang tengah disidangkan dan 2 lainnya menunggu proses persidangan, termasuk kasus dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman online. Perkara ini melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun, dan menjadi ujian besar bagi respons KPPU terhadap ekonomi digital. Sidang perdana dijadwalkan pada pekan kedua Agustus 2025.
Dalam hal pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai Rp244,05 triliun. Sektor transportasi-logistik, energi, teknologi, dan keuangan mendominasi. Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi salah satu kasus menonjol, yang hanya disetujui setelah TikTok menyetujui syarat-syarat dari KPPU.
Baca Juga: Jasa Marga Pantau Langsung Progres Tol Jogja–Solo, Segmen Prambanan–Purwomartani Dikebut
Di sisi advokasi, KPPU memberikan 3 saran kebijakan, termasuk terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen dan pengawasan layanan internet dalam e-katalog pemerintah. KPPU juga mendorong program kepatuhan, dengan 59 program tercatat dan 21 telah mendapat penetapan.
Perlindungan UMKM melalui pengawasan kemitraan juga menjadi prioritas. KPPU menyelidiki 10 laporan, terutama di sektor sawit dan transportasi daring. Di Sumsel dan Kalteng, perbaikan tata kelola kebun plasma berdampak langsung pada lebih dari 1.600 petani mitra, dengan reformasi meliputi pendampingan teknis, transparansi laporan, dan penguatan perjanjian kemitraan.
Secara fiskal, KPPU mencatat realisasi PNBP sebesar Rp22,8 miliar semester ini, dan Rp825,34 miliar sejak tahun 2000, dengan tingkat penagihan 75,6 persen. Namun, masih ada 114 Putusan senilai Rp265,49 miliar yang belum tereksekusi.
Baca Juga: Trans Sulsel Resmi Mengaspal, Hadirkan Transportasi Canggih di Jantung Sulawesi Selatan
Ironisnya, di tengah peningkatan beban kerja, anggaran KPPU untuk tahun 2026 dipotong 35,18 persen, menjadi pemangkasan anggaran tiga tahun berturut-turut. Tak ada alokasi untuk kegiatan advokasi maupun penegakan hukum, yang dapat melemahkan posisi KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital dan konsentrasi pasar.
Tantangan ke depan juga mencakup praktik predatory pricing pada produk tekstil impor, dominasi jaringan midstream LPG, dan konsolidasi perbankan lokal. Dua survei indeks baru juga mulai digarap: survei Indeks Persaingan Usaha nasional dan indeks kemitraan UMKM, yang kini menjangkau seluruh provinsi termasuk lima DOB di Papua.
Dalam menghadapi tekanan politik dan ekonomi, penguatan kapasitas kelembagaan dan pendanaan KPPU menjadi sangat penting. Tanpa otoritas yang kuat dan independen, risiko dominasi pasar oleh segelintir pelaku besar bisa mengancam UMKM dan menghambat pemerataan pembangunan nasional.***