Ia menambahkan bahwa Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait karena banyak pelanggaran yang masuk ke ranah institusi lain.
“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mendag Busan.
Baca Juga: Wamenkop Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Penggerak Reforma Agraria
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam aktivitas distribusi elektronik, terutama ponsel.
“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Moga juga menyampaikan bahwa pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman pidana termasuk penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan kesiapan institusinya dalam menindaklanjuti dugaan pidana perlindungan konsumen, merek, dan pelanggaran UU Telekomunikasi. Komitmen dukungan juga disampaikan oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bea Cukai, serta Kementerian Perindustrian yang turut hadir dalam ekspose tersebut.
“Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan siap mendukung penuh upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan,” ujar Rusman Hadi dari Ditjen Bea dan Cukai.***