Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Rekondisi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Aryafdillahi HS
Rabu 23 Juli 2025, 16:07 WIB
Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Rekondisi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah (Sumber : Dok Kemendag)

Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Rekondisi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah (Sumber : Dok Kemendag)

LABVIRAL.COM – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil membongkar praktik ilegal perakitan dan perdagangan ponsel pintar senilai Rp17,62 miliar. Pengungkapan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) pada Rabu (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Mendag Busan.

Mendag Busan menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus terhadap produk smartphone yang dilanjutkan dari pengawasan perdagangan daring. Terdapat 5.100 unit ponsel senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesori senilai Rp5,54 miliar.

Baca Juga: Rapat KEK Dipimpin Presiden Prabowo, Investasi Melonjak dan Tenaga Kerja Terserap Lebih dari 47 Ribu Orang

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.

Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. Pelaku menggunakan mesin bekas dari luar negeri, terutama dari Batam yang diduga berasal dari Tiongkok, lalu melengkapinya dengan aksesori baru dan mengemasnya menyerupai ponsel baru yang tersegel. Produk tersebut dipasarkan secara online.

Menurut Mendag Busan, pelanggaran yang dilakukan meliputi perdagangan tanpa izin, impor suku cadang bekas, pemalsuan merek, serta produksi dan penjualan ponsel rekondisi berbagai merek dengan IMEI tidak resmi dan tanpa tanda pendaftaran manual serta kartu garansi.

Baca Juga: Sinergi GP Ansor dan Indomaret Dapat Dukungan Kemendag untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” imbau Mendag Busan kepada masyarakat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini