LABVIRAL.COM – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil membongkar praktik ilegal perakitan dan perdagangan ponsel pintar senilai Rp17,62 miliar. Pengungkapan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) pada Rabu (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus terhadap produk smartphone yang dilanjutkan dari pengawasan perdagangan daring. Terdapat 5.100 unit ponsel senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesori senilai Rp5,54 miliar.
“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.
Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. Pelaku menggunakan mesin bekas dari luar negeri, terutama dari Batam yang diduga berasal dari Tiongkok, lalu melengkapinya dengan aksesori baru dan mengemasnya menyerupai ponsel baru yang tersegel. Produk tersebut dipasarkan secara online.
Menurut Mendag Busan, pelanggaran yang dilakukan meliputi perdagangan tanpa izin, impor suku cadang bekas, pemalsuan merek, serta produksi dan penjualan ponsel rekondisi berbagai merek dengan IMEI tidak resmi dan tanpa tanda pendaftaran manual serta kartu garansi.
Baca Juga: Sinergi GP Ansor dan Indomaret Dapat Dukungan Kemendag untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” imbau Mendag Busan kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait karena banyak pelanggaran yang masuk ke ranah institusi lain.
“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mendag Busan.
Baca Juga: Wamenkop Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Penggerak Reforma Agraria
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam aktivitas distribusi elektronik, terutama ponsel.
“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Moga juga menyampaikan bahwa pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman pidana termasuk penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan kesiapan institusinya dalam menindaklanjuti dugaan pidana perlindungan konsumen, merek, dan pelanggaran UU Telekomunikasi. Komitmen dukungan juga disampaikan oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bea Cukai, serta Kementerian Perindustrian yang turut hadir dalam ekspose tersebut.
“Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan siap mendukung penuh upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan,” ujar Rusman Hadi dari Ditjen Bea dan Cukai.***