Hukum Riya atau Pamer Kekayaan dalam Pandangan Islam

Hadi Mulyono
Kamis 09 Maret 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi riya (Sumber : pixabay.com/Michal Jarmoluk)

Ilustrasi riya (Sumber : pixabay.com/Michal Jarmoluk)

LABVIRAL.COM - Pamer kekayaan alias riya merupakan salah satu penyakit hati yang harus dihindari oleh setiap manusia.

Persoalannya, di era media sosial seperti sekarang ini banyak orang yang sengaja memperlihatkan kekayaan dan pencapaian dalam hidup mereka.

Memamerkan kekayaan jelas dilarang karena segala sesuatu yang kita miliki pada hakekatnya berasal dari Allah Swt.

Baca Juga: NIK dan KTP EI Jangan Sembarangan Digunakan, Apalagi Untuk Pinjol

Lantas bagaimana hukum riya menurut Islam? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk!

Hukum Riya dalam Pandangan Islam

Islam memandang bahwa perbuatan pamer sebagai salah satu sifat tercela karena termasuk dari penyakit hati.

Baca Juga: Pesan Penting Kurniawan untuk Pemain Muda yang Bermain di Luar Negeri

Riya yang dalam KBBI ditulis dengan ria adalah perbuatan memperlihatkan sesuatu, baik berupa barang, perbuatan baik seperti ibadah dengan maksud agar dilihat oleh orang lain untuk mendapatkan pujian.

Larangan untuk memamerkan harta ditegaskan oleh Allah Swt dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah ayat 264).

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syakban dan Keutamaannya

Para ulama berpendapat bahwa riya hukumnya haram sehingga harus dihindari karena pada dasarnya semua ini hanya titipan Allah.

Lebih dari itu, pamer harta kekayaan dengan maksud menyombongkan diri dan merendahkan orang lain jelas sangat dilarang dalam Islam.

Rasulullah saw bersabda, “Cukuplah seseorang dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim).

Baca Juga: 3 Kemewahan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono yang Disorot Netizen

Dalam ayat lain Allah azza wa jalla kembali menegaskan bahwa pamer kekayaan merupakan salah satu wujud dari sifat angkuh.

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS Luqman ayat 18).

Sampai di sini bisa dipahami bahwa riya alias pamer kekayaan tidak boleh dilakukan karena semua ini hanya titipan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini