Pengertian Dapil dan Cara Menentukan Jumlah Kursi Legislatif

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Istilah dapil kerap disebut-sebut menjelang dan saat pemilihan umum (pemilu). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahui pengertian dapil. Dapil merupakan singkatan dari daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penjelasan tentang dapil dibahas lengkap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Mengenal Fungsi Formulir C1 hingga C8 dan Istilah-istilah dalam Pemilu

Pihak yang diberikan kewenangan menentukan dapil ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dalam menyusun dapil harus menerapkan tujuh prinsip, yakni:

  1. Kesetaraan Nilai Suara

Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

  1. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional

KPU menyusun dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Baca Juga: Soekarno dan Fatmawati, Kisah Cintanya Bersemi di Lapangan Bulu Tangkis

  1. Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.

  1. Integritas Wilayah

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini