Mengenal Lebih Dekat Outsourcing, Perannya untuk Perusahaan dan Pekerja

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi kerja (Sumber : Instagram/@finplan.id)

Ilustrasi kerja (Sumber : Instagram/@finplan.id)

LABVIRAL.COM - Outsourcing atau pekerja alih daya akhir-akhir ini memang menjadi populer. Sistem ini terus ada dan berkembang sesuai perkembangan zaman. Meskipun begitu, perkembangan outsourcing di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, keberadaan outsourcing pun diatur lebih terperinci. Sebelumnya, penjelasan mengenai outsourcing diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan itu dijelaskan bahwa outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Baca Juga: Kasus-kasus Intoleransi di Indonesia, Paling Heboh Bom Gereja

Kemudian, dalam Perppu Cipta Kerja yang sudah sah, aturan mengenai outsourcing diatur dalam Pasal 64. Padahal, pasal tersebut sudah pernah dihapus dalam UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, penjelasan ihwal outsourcing juga dilanjutkan dalam Pasal 66 dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut mengatur perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya sudah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial.

Keberadaan sistem outsourcing sendiri memang sudah ada sejak lama. Pasalnya, sejak zaman pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem kerja kontrak sudah dipraktikkan di perkebunan-perkebunan di masa kolonial Hindia Belanda.

Baca Juga: 3 Warna Baru Honda Monkey 2023, Motor Mungil dengan Harga Selangit

Dilansir dari Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id, bahwa terdapat sistem kerja kontrak yang diberlakukan oleh pengusaha perkebunan dengan dukungan pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Ordonansi Kuli dan Poenale Sanctie. Sistem kerja tersebut tidak memperdulikan nasib para kuli.

Dalam perkembangan sampai dewasa ini, praktik outsourcing dipandang lebih menguntungkan para pengusaha. Dimana efisiensi keuangan jadi alasan utama para pengusaha. Tak hanya itu saja, keuntungan lain yang didapat para pengusaha adalah soal hubungan ketenagakerjaan. Para pengusaha tentu tak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja secara langsung.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini