Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Dulu Syarat-syaratnya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 23:38 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan.

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan.

LABVIRAL.COM - BPJS Kesehatan sebagai penjamin pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia memberikan berbagai layanan kesehatan termasuk untuk korban kecelakaan. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi korban kecelakaan yang akan mengklaim BPJS Kesehatan.

Jenis kecelakaan yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan hanya khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

Selain itu kecelakaan tunggal yang dimaksud di sini adalah yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin.

Baca Juga: Daftar Kelompok Teroris Disinyalir Masih Aktif di Indonesia

Selain itu, kecelakaan terjadi bukan karena kelalaian pribadi seperti pengaruh alkohol, atau melaju dengan kecepatan terlalu tinggi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan tunggal, yaitu:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif.

2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Wiper Mobil Bunyi Berdecit, Lakukan Hal Ini!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini