Perbedaan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif, Mana yang Bisa Jadi Delik?

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 15 Juli 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi, perbedaan kampanye hitam dengan kampanye negatif.

Ilustrasi, perbedaan kampanye hitam dengan kampanye negatif.

LABVIRAL.COM - Kampanye hitam atau black campaign pada dasarnya dilarang dalam kepemiluan di Indonesia dan dapat dikenakan pidana bagi pelakunya. Berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif justru tidak dilarang.

Kampanye hitam digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. Kampanye hitam bersifat penghinaan dan menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.

Kampanye hitam tak secara spesifik diatur dalam Undang Undang. Namun secara garis besar, bisa masuk ke Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 512 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!

Pasal 280 ayat 1 huruf c berbunyi; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 512 berbunyi; setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sementara, kampanye negatif dilakukan untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik disertai dengan fakta.

Baca Juga: Profil Mahfud MD, Lengkap dengan Fakta Menariknya dari Sekolah Keguruan jadi Hakim MK

Contoh Kampanye Hitam

Kampanye hitam sudah menjadi tren sejak pelaksanaan kampanye Pemilu 2014, Pemilu DKI 2017, hingga Pilpres 2019.

Pada Pilpres 2019, pelanggaran kampanye hitam banyak terjadi. Korbannya kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Contohnya:

  1. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor utur 01 pernah diisukan jika terpilih tidak akan ada azan dan jika terpilih, Partai Komunis Indonesia (PKI) akan bangkit kembali.
  2. Pasangan nomor urut 02 diisukan menjalin hubungan dengan tiga perempuan dan isu peredaran uang kertas rupiah berstempel lingkaran bertulis “Prabowo: satria peningit, Heru cakra ratu adil”

Baca Juga: Ternyata, Geber Mesin Mobil di Jalan Juga Ada Manfaatnya

Contoh Kampanye Negatif

Sama halnya dengan kampanye hitam, kampanye negatif juga masih marak pada Pilpres 2019.

Contohnya:

  1. Pasangan nomor urut 01 sebagai petahana dilemahkan dengan data hutang luar negeri.
  2. Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sistem Politik Indonesia dari Masa ke Masa

Media Kampanye Hitam

Umumnya, media kampanye hitam berupa spanduk, lisan secara tatap muka, selebaran, dan melalui dunia maya seperti media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan lainlain) atau aplikasi pengirim pesan (Whatsapp, messenger dan lain-lain).

Perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomo 11 Tahin 2008 yang diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Nyetir Mobil Matic di Turunan Curam, Kuncinya Jangan Panik!

Dampak Kampanye Hitam

Kampanye hitam memberikan dampak ketidakpercayaan terhadap calon atau pasangan calon yang sedang melakukan kontestasi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini