Jelang Lebaran, Yuk Simak Penjelaan tentang Ketentuan Zakat Maal di Sini

Hadi Mulyono
Jumat 31 Maret 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi uang zakat harta. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

Ilustrasi uang zakat harta. (Sumber : pexels.com/Robert Lens)

LABVIRAL.COM - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Bahkan bayi yang baru lahir pun harus membayar zakat untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam agama Islam, dikenal dua jenis zakat yakni zakat fitrah dan zakat maal yang harus dipahami bersama.

Nah, artikel ini akan lebih fokus dalam membahas zakat maal atau zakat harta. Apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Simak sampai habis artikel ini yuk!

Baca Juga: Jadwal Imsak Jeneponto 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Jeneponto Ramadhan 2023

Pengertian Zakat Maal

Ilustrasi zakat maal. (Sumber: pexels.com/Ahsanjaya)Ilustrasi zakat maal. (Sumber: pexels.com/Ahsanjaya)

Diambil dari bahasa Arab, Maal mempunyai arti harta atau kekayaan. Maka dari itu, zakat harta adalah zakat yang dibebankan untuk berbagai jenis harta tertentu.

Secara umum, harta yang harus dikeluarkan zakatnya tersebut harus yang halal dan tidak bertentangan sesuai syariat agama Islam.

Dikutip Labviral.com dari laman resmi Baznas pada Jumat, 31 Maret 2023, syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 2 Ayat Al-Qur'an yang Menjelaskan Siapa Itu Firaun

  1. Harta tersebut kepemilikan penuh
  2. Harta kekayaan harus yang halal dan diperoleh secara halal pula
  3. Harta yang dizakatkan bisa dimanfaatkan
  4. Mencukupi nishab atau batas minimal
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Dapat ditunaikan saat panen (untuk tanaman atau buah-buahan)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini