Cara Lapor SPT Pribadi dengan E-filing, Langkahnya Lengkap dan Mudah Dipahami

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 21:52 WIB
Cara lapor SPT online 2023 dengam mudah dan sederhana (Sumber : Pinmig)

Cara lapor SPT online 2023 dengam mudah dan sederhana (Sumber : Pinmig)

LABVIRAL.COM -  Laporan SPT Tahunan wajib dilaporkan baik pribadi maupun pemilik perusahaan. Apalagi jelang akhir tahun seperti ini menjadi waktu yang banyak digunakan pribadi untuk melaporkan SPT.

Menurut Undang-Undang Perpajakan, batas waktu lapor SPT tahunan wajib pajak perorangan adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Cara lapor pajak pun saat ini lebih praktis, lantaran sudah tersedia e-filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak.

Berikut rangkuman Labviral.com dari berbagai sumber, cara lapor pajak secara pribadi melalui e-filing DJP.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Awas Jika Terlambat Ada Sanksinya

Cara lapor SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login 3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti Panduan Pengisian e-filing.
6. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan.
8. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi.
9. Lalu, lanjut ke bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi.
10. Lanjut ke bagian D dan centang Setuju jika data sudah benar.
11. Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
12. Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT.
13. Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca Juga: Mudah dan Sederhana! Begini Cara Lapor SPT Pajak secara Online 2023

Cara lapor SPT tahunan pribadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik login.
3. Pilih menu lapor, lalu klik e-filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Selanjutnya, jika kamu sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika kamu ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan Panduan.
6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT).
7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah +, jika memiliki.
8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada.
13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
14. Tambahkan Harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
15. Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu.
16. Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.
18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai.
19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya; Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-billing (isi nomor transaksi erta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung.
22. Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-filing. Jangan lupa untuk lapor pajak tahun 2022 maksimal pada 31 Maret 2023.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini