Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta 2023, Lengkap dengan Kendaraan yang Dikecualikan

Aci
Senin 03 Juli 2023, 15:00 WIB
Peraturan lalu lintas ganjil genap (Sumber : twitter.com/@ATCS_DISHUB_DIY)

Peraturan lalu lintas ganjil genap (Sumber : twitter.com/@ATCS_DISHUB_DIY)

LABVIRAL.COM - Untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap mulai diperluas pihak kepolisian. Saat ini ganjil genap akan berlaku pada akses masuk dan keluar jalan toll.

Adapun bagi pengendara yang kedapatan melanggar peraturan ganjil genap yang telah ditetapkan maka akan dikenakan hukum, dimana hukum tersebut sesuai dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tapi sebelumnya apakah kamu tahu, apa itu peraturan lalu lintas ganjil genap? Yuk disimak penjelasan Labviral.com berikut ini terkait ganjil genap 2023.

Ganjil genap memang bukan peraturan baru, pada tahun 2016 gubernur DKI Jakarta meresmikan peraturan tersebut demi meminimalisir kemacetan yang menjadi bagian dari keseharian warga kota Jakarta.

Baca Juga: Diangkat dari Novel Best Seller, Berikut Sinopsis Film Ganjil Genap

Sampai dengan tahun 2023 peraturan lalu lintas terkait ganjil genap masih terus berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta. Memang lokasinya berubah-ubah termasuk peraturannya, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta yang menjabat.

Adapun untuk jadwal dan jam berlaku penetapan aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada waktu – waktu puncak atau sibuk yakni pada jam orang berangkat kantor dan waktu pulang kantor.

Ditetapkannya jam ganjil genap pada waktu sibuk karena kondisi lalu lintas yang sangat tinggi pada waktu – waktu ini sehingga menyebabkan kemacetan sangat panjang di ruas utama ibu kota.

Ganjil genap terbagi menjadi 2 sesi. Aturan ini berlaku setiap Hari Senin-Jumat, pada sesi 1 yaitu pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi 2 pada sore hari yaitu pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk itu pada akhir pekan seperti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Sehingga kendaraan roda empat bebas melaju di daerah Ibu Kota tanpa aturan ganjil genap.

Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Beroperasi Cek Titiknya

Adapun berikut ini beberapa ruas jalan yang terkena peraturan ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Contraflow hingga Ganjil Genap

Selain itu juga Instruksi Mendagri No 26 tahun 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap hanya membolehkan kendaraan berplat ganjil untuk melewati ruas jalan tertentu di ibu kota pada tanggal ganjil dan pada jam tertentu.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melewati jalan tersebut pada tanggal genap di jam ganjil genap tertentu.

Sahabat harus mengetahui bahwa kendaraan dengan nomor plat 0 dikategorikan sebagai nomor genap sehingga hanya diperbolehkan melewati jalur ganjil genap di tanggal genap saja. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu serta hari – hari libur nasional.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tujuan diberlakukannya ganjil genap adalah agar jumlah mobil pribadi di jalanan dapat dibatasi. Namun, dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, beberapa jenis kendaraan berikut dibebaskan dari aturan:

Baca Juga: Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Contraflow hingga Ganjil Genap

  • Sepeda motor
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
  • Mobil listrik  atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik)
  • Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
  • Kendaraan petugas pemadam kendaran
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Nah itu dia beberapa informasi terkait ganjil genap yang bisa Labviral.com sajikan. Semoga bermanfaat ya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini