Mantan Ketua MK Sentil Denny Indrayana, Dia Pantas Kena Sanksi, Mestinya Tahu Ini Rahasia

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 30 Mei 2023, 11:52 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bersama Anwar Usman (Sumber : Instagram/jimlyas)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bersama Anwar Usman (Sumber : Instagram/jimlyas)

LABVIRAL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut menyikapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut MK akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Jimly menyinggung pihak-pihak yang membuat konslusi sebelum perkara di MK tuntas disidangkan. 

Jimly menjelaskan, informasi yang disampaikan Denny Indrayana adalah sebuah rumor, bukan fakta.

Baca Juga: Apa itu No Viral No Justice? Ungkapan Satir yang Populer di Twitter, Ini Arti dan Maksudnya

"Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tutur Jumly sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @JimlyAS, Selasa (30/5/2023).

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Huku Tata Negara Denny Indrayana mengklarifikasi ihwal pernyataannya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

Baca Juga: Nasib Anies Ikut Pilpres di Tangan MA, Denny Indrayana: Putusannya Rentan Diselewengkan

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Lampung Barat

"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.

Denny kembali meyakinkan bahwa informasi yang didapatnya tentang putusan MK patut dipercaya.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khayalak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hari-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Baca Juga: 4 Kabar Hoax yang Pernah Menimpa Agnez Mo, Paling Sering Meninggal Dunia

Terkait putusan MK nanti, Denny berharap pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Karena soal sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di Parlemen," jelasnya.

Denny menilai mengubah sistem di tengah jalan dapat menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.

Baca Juga: Doa agar Orang yang Kita Cintai Mencintai Kita, Bikin Doi Luluh dari Jarak Jauh

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tutupnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini