Arti UMKM, Lengkap dengan Dasar Hukum hingga Kriterianya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

LABVIRAL.COM -  UMKM memang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi masih banyak yang belum memahami artinya.

Jika diartikan, UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.

Baca Juga: Arti Hiling, Jangan Salah Kaprah, Beda Maksud dengan Refreshing, Yuk Kenali Tujuannya

Dari UMKM inilah yang bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.

Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.

Dasar Hukum UMKM

Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang pengertian dari UMKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

1. Usaha Mikro

Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

2. Usaha Kecil

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini